Hak-Hak Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui!

29 Nov 2016

Hak-Hak Cuti Karyawan yang Wajib Diketahui!

1. Hak Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja berhak memperoleh 1 hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Berikut beberapa pertanyaan terkait cuti tahunan.

Apa syarat mengajukan cuti tahunan?

Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika Anda telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan.

2. Hak Cuti Sakit

Apabila sakit, Anda berhak mendapatkan cuti. Sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit.

Selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan, Anda memperoleh hak cuti sakit apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Apa syarat mengajukan cuti sakit?

Jika Anda sakit baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat Anda bekerja, Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter. Lama masa cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Berapa lama cuti sakit pada saat haid/menstruasi?

Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan

Karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan. Cuti ini diambil sebelum, saat dan setelah melahirkan. Hak cuti melahirkan diberikan agar karyawan perempuan agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses melahirkan dan dapat merawat anak dengan baik setelah melahirkan.

Berapa lama masa cuti melahirkan?

Di dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Apakah cuti tahunan mengurangi jatah cuti melahirkan?

Cuti hamil merupakan perlindungan bagi karyawan perempuan sedangkan cuti tahunan adalah hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan. Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah 2 hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan. Apabila Anda telah mengambil cuti tahunan, Anda pun tetap dapat mengambil cuti melahirkan. Jadi, cuti tahunan seharusnya tidak mengurangi jatah cuti melahirkan.

4. Hak Cuti Besar

Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi Anda yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama.

Kapan Anda mendapat hak cuti besar?

Setelah Anda memiliki masa kerja selama 6 tahun, Anda berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama satu bulan.

5. Hak Cuti karena Alasan Penting

Apabila Anda tidak bekerja karena suatu alasan penting, Anda berhak mengajukan cuti. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Alasan atau keperluan penting yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari; Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari; Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari; Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari; Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

6. Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang diatur pula oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Cuti bersama diberikan pada hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan atau hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional.

Apakah cuti bersama berpengaruh terhadap cuti tahunan?

Perhitungan cuti bersama juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. Di dalam surat edaran tersebut, ditulis bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.

Jadi, jika Anda bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan berkurang. Namun, apabila Anda memilih untuk libur, hal ini akan mengurangi hak cuti tahunan Anda.

7. Upah atau Gaji pada Masa Cuti

Salah satu pasal yang mengatur tentang upah atau gaji karyawan adalah pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pasal ini disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Dalam kondisi apa Anda tetap dibayar oleh perusahaan walaupun tidak masuk kerja?

Perusahaan tetap berkewajiban membayar Anda jika Anda sakit (berdasarkan keterangan dokter), sakit karena menstruasi. Selain itu, Anda akan tetap dibayar apabila tidak masuk karena karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/isteri/anak/menantu/orang tua/mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Apabila Anda menjalankan kewajiban terhadap negara, melaksanakan ibadah, atau menyelesaikan tugas pendidikan dari perusahaan Anda, Anda seharusnya tetap dibayar walaupun Anda tidak masuk kerja.

Bagaimana pengaturan upah karyawan yang mengambil cuti sakit?

Apabila karyawan mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.

Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Daftarkan email anda untuk info pekerjaan terbaru